BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya permasalahan dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut salah satunya berkaitan dengan adanya pungutan retribusi daerah yang dinilai tidak didukung dasar peraturan daerah (Perda). Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel Nomor 42.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pencatatan penerimaan retribusi, wawancara dengan bendahara penerimaan, serta pemeriksaan fisik terhadap objek retribusi, BPK menemukan terdapat lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pemungutan tarif retribusi tanpa dasar peraturan daerah yang memadai.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan Dinas Pariwisata OKU. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan pemungutan retribusi atas penyewaan tanah dan bangunan Gedung Kesenian dengan nilai pendapatan Rp174 juta.
Selain itu, terdapat pula penerimaan dari penyewaan tanah dan bangunan Islami Center sebesar pendapatan Rp112 juta.
Dalam LHP tersebut, hasil wawancara dengan bendahara penerimaan mengungkapkan bahwa pemungutan retribusi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tarif dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Bendahara penerimaan juga menyatakan tidak mengetahui bahwa ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan selanjutnya telah dicabut serta digantikan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKU disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati OKU agar memerintahkan Kepala Bapenda menghentikan pemungutan retribusi daerah yang tidak memiliki dasar peraturan daerah. Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan pengaturan jenis dan tarif retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga merekomendasikan peningkatan pengendalian dan pengawasan terhadap proses pemungutan serta penyetoran retribusi daerah, termasuk melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata OKU.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Media Rakyat Berita.com telah berupaya memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata OKU terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Dinas Pariwisata OKU. (Win)












