PAGAR ALAM, RAKYATBERITA.COM — Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Blade milik seorang petani bernama Subadrin (66), warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Wandy bin Selamet (alm), berusia 38 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Andi Wijaya, SE, membenarkan penangkapan terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagar Alam Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam mobil untuk keperluan rental. Korban kemudian mengajak terduga pelaku pergi ke rumah anaknya menggunakan sepeda motor milik korban untuk mengambil mobil tersebut.
Sesampainya di lokasi, korban mencari kunci mobil, sementara terduga pelaku menunggu di dekat sepeda motor. Namun, situasi tersebut justru berujung petaka. Korban mendengar mesin sepeda motornya menyala dan kendaraan itu langsung dibawa pergi oleh terduga pelaku.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Blade warna hijau putih dengan nomor polisi BG 6987 IR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp7 juta berdasarkan keterangan dalam laporan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagar Alam Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 14 Oktober 2026, Unit Reskrim bersama Tim Rimau Selatan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di tempat kontrakannya, petugas bergerak melakukan penangkapan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Blade, sepasang sandal berwarna abu-abu merek Yumaida, serta satu celana jeans biru merek Hugo Body sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Tahun 2023 sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Pardinal)
Honda Blade Milik Petani di Pagar Alam Raib Dibawa Kabur












