BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 42.B/T/LHP/DJKPN-V.PLG/PPD.01/05/2026. Salah satu pokok permasalahan yang menjadi sorotan adalah penetapan dan pemungutan pajak daerah yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kekurangan pungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 437.484.899,95. Selain itu, BPK menemukan kekurangan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai minimal Rp. 308.220.658,12.
Jika digabungkan, nilai kekurangan tersebut mencapai sedikitnya Rp745,7 juta.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga melakukan wawancara dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU. Dari wawancara tersebut, pejabat terkait menyatakan selama ini tidak mengetahui kondisi permasalahan pada PBB-P2 dan BPHTB tersebut.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 46, serta Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut BPK, permasalahan tersebut antara lain disebabkan Kepala Bapenda belum optimal dalam meningkatkan potensi pendapatan pajak daerah. Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah dinilai kurang cermat dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB serta pengawasan validasi data pajak melalui aplikasi V-Tax.
Atas temuan tersebut, Bupati OKU disebut telah menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK. Bupati OKU diminta memerintahkan Kepala Bapenda menindaklanjuti kekurangan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan kekurangan pungut BPHTB dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Bapenda OKU juga diminta melakukan penyesuaian serta penetapan tambahan PBB-P2 atas data objek pajak yang belum akurat, meningkatkan pengendalian dan akurasi basis data pajak, serta memperkuat validasi data BPHTB dan PBB-P2 pada sistem aplikasi.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, portal ini telah berupaya menkonfirmasi lisan maupun tertulis secara resmi telah disampaikan kepada Kepala Bapenda OKU terkait tindak lanjut temuan BPK. Namun, sampai saat ini belum diperoleh tanggapan maupun jawaban resmi. (Win)












