Lima Tahun Buron, Terpidana Penipuan Diciduk Kejari OKU

BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan Agus Setiawan Bin Giyanto, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (26/10/2026).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Dr. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H., melalui kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Muhammad Riska, S.H.,”

Terpidana diamankan sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 017 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Berdasarkan informasi Kejari OKU, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 612/Pid.B/2020/PN Bta tanggal 8 Februari 2021.

Mahkamah Agung menyatakan Agus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Perbuatannya dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun. ” ungkap Muhammad

‎Perkara tersebut bermula sekitar Juni 2019, ketika Agus bersama Rico Wahyudi Bin A. Zainudin Ar terlibat dalam kasus penipuan terkait pengalihan atau sewa-menyewa kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza di wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja.

‎Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berupaya melaksanakan eksekusi. Namun, menurut keterangan Kejari OKU, Agus tidak berada di tempat ketika petugas mendatangi kediamannya dan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan. Kondisi tersebut berujung pada penetapan dirinya sebagai DPO.

‎Melalui pemantauan dan pelacakan, Tim Intelijen Kejari OKU akhirnya menemukan keberadaan terpidana dan mengamankannya.

‎Selanjutnya, Agus dibawa ke Kantor Kejari OKU untuk menjalani proses administrasi eksekusi sebelum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani. “jelasnya. (*)