BATURAJA, RAKYAT BERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut menjadi hasil pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD OKU tersebut dipimpin Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono, serta dihadiri anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati OKU Ir. H. Marjito bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam sambutan yang disampaikan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, Pemerintah Kabupaten OKU menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda.
Menurut Teddy, pembahasan melalui tahapan pandangan umum fraksi, jawaban bupati hingga pembahasan panitia khusus (Pansus) telah menghasilkan berbagai masukan konstruktif untuk menyempurnakan regulasi daerah.
Empat Raperda yang disetujui bersama tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda), serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Setelah persetujuan bersama, Pemkab OKU akan melakukan penyempurnaan akhir sebelum dokumen disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan fasilitasi dan nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025–2045 belum memperoleh persetujuan bersama. Pembahasan baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.
Teddy menegaskan, dokumen RTRW masih harus melalui tahapan pembahasan lintas sektor dan memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait mempersiapkan dokumen pendukung yang autentik dan akurat agar proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan Raperda oleh Bupati OKU bersama Ketua DPRD OKU.
Dengan persetujuan empat Raperda tersebut, tahapan selanjutnya berada pada proses penyempurnaan dan fasilitasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (Win)












